Tiga Residivis Dibekuk Usai Merampok di Indomaret Ogan Ilir

Tiga Residivis Dibekuk Usai Merampok di Indomaret Ogan Ilir

Tiga residivis pelaku perampokan di Pemulutan berhasil ditangkap --

OGANILIR -Tiga pelaku menyandang residivis, Jon (40 tahun), Riz (24 tahun) dan Jun (35 tahun) berhasil dibekuk tim Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu, setelah melakukan  perampokan disebuah minimarket dijalan Babatan Saudagar Kecamatan Pamulutan Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu 13 Oktober 2024.

Meski tidak ada korban luka ketika aksi perampokan dengan menggunakan senjata api, namun sejumlah uang dan barang berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Aksi perampokan sekitar pukul 21.15 WIB, Korban Rendiko  pada saat itu sedang bersama dua rekannya bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Pemain Keturunan Indonesia Jadi Pahlawan AC Milan Saat Menjamu Club Brugge

Tiba tiba didatangi 3 orang laki laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam sewaan dan langsung menodongkan senjatanya kearah korban sambil berkata "JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK,”Gertak Pelaku yang  ditirukan Korban Rendiko, saat digelar Konferensi Pers di Mapolda Sumsel, dipimpin  Direskrimum Kombes M Anwar  Reksowidjojo didampingi  Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi  Selasa 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Road Show Berlanjut, Queen Petenis Meja Pelatnas Sambangi Klub Tenis Meja Asal Fan Zhendong

“Tersangka Jon alias Dar ini berprofesi sebagai buruh, beralamat dijalan H Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU-I Palembang merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2017 dengan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. Memiliki peran membawa dan menodongkan senpi rakitan serta mengambil HP korban. Dan Ris alias RI merupakan pengangguran beralamat di jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin ini juga merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2021 Vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai. 

Berperan yang menggagas ide melakukan curas dan mengambil uang serta rokok,” urai Kombes M Anwar.

BACA JUGA:Pemerintah Ogan Ilir Antisipasi Darurat Pangan Nasional Tahun 2024

“Sedangkan Jun alias Yad berprofesi sebagai petani beralamat di desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Dia  merupakan residivis tindak pidana narkotika tahun 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan residivis Curanmor tahun 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. JUN berperan membawa parang mengambil uang dan rokok,” terangnya

Usai menggertak korban, dua pelaku dengan leluasa mendekati meja kasir, membuka laci dan mengambil uang tunai dan handpone korbannya.

BACA JUGA:5 Khasiat Semangka untuk Kesehatan, Wanita Harus Tahu!

“Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi hingga menimbulkan kerugian pihak Indomaret sekitar limabelas juta rupiah"lanjut Kombes M Anwar.

Seminggu setelah menjalankan aksinya tersebut, Sabtu 19 Oktober 2024 tim Punisher Unit 4 Subdit III

Sumber: