DPR Beri Sinyal Setuju Tuntutan Kades Masa Jabatan 9 Tahun, Para Kades Sumringah

DPR Beri Sinyal Setuju Tuntutan Kades Masa Jabatan 9 Tahun, Para Kades Sumringah

--

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengklaim seluruh fraksi di parlemen setuju dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (revisi UU Desa) soal masa jabatan kepala desa atau kades.

 Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan gedung parlemen.

"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, semuanya menyetujui," kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.


Namun, DPR masih menunggu sikap pemerintah soal revisi UU Desa. Jika revisi berjalan mulus, masa jabatan kades bakal diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun tiap periodenya.

BACA JUGA:Syarat Tambahan Pencairan Dana Banpol Golkar Sudah Dipenuhi, Tapi Tetap Tidak Di Bayarkan


Tinggal tunggu pemerintah, ya. Harus dua-duanya, kan, DPR sama pemerintah.

Nah, kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," ucap Toha. Pasal 39 UU Desa menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan


Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

Sebelumnya, Ribuan kepala desa (kades) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun  demonstrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

BACA JUGA:DPR Geram dan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh, BPJS Hanya Juru Bayar
 
Pimpinan DPR pun menemui para kades yang demo di depan Gedung DPR tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendatangi para kades di depan Gedung DPR..

Kepada para kades, Dasco menjelaskan kalau revisi itu ada prosesnya.

"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," ujar Dasco.

 Dasco pun meminta agar para kades melobi pemerintah. Selain itu, kata Dasco, Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal menerima perwakilan dari kepala desa itu siang ini untuk mendengar aspirasi mereka.

BACA JUGA:Calon Kades Tanjung Sejaro Ogan Ilir Mundur, Sanggup Banyar Denda Rp 50 juta, Pilkades Batal


Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Beberapa perwakilan Kades yang ikut demontrasi banyak yang sumringah dengan sinyal DPR yang mendukung tuntutan mereka agar masaa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun selama 1 periode terpilih.



Sumber: