Perawat Cabul di Lubuklinggau Ternyata Menikah, Punya Anak, 10 Tahun Kerja, Polisi Himbau Jika Ada Korban Lain

Perawat Cabul di Lubuklinggau Ternyata Menikah, Punya Anak, 10 Tahun Kerja, Polisi Himbau Jika Ada Korban Lain

Tersangka Herman (35) yang mencabuli adik pasien ditampilkan saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Kamis, 15 September 2022. foto: Holid/oganilir.co.--

BACA JUGA:Endang PU Ishak : Golkar Ogan Ilir Tidak Dualisme, Apalagi Status quo.

Korban lalu menceritakan peristiwa tersebut ke kakaknya. 

Lalu keluarga tidak senang melapor ke Polres Lubuklinggau. 

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku. 

"Setelah alat bukti cukup, pelaku langsung ditangkap malam itu juga," kata Kapolres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Lumbung Batubara Tapi Merapi Barat Angka Stuntingnya Tertinggi di Kabupaten Lahat

Herman disangkakan dengan pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Kapolres. 

"Aku baru satu kali (melakukan cabul)," kata Herman saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres.

Dia mengaku memang awalnya mengganti infus kakak korban, kemudian mengobrol kepada korban.

BACA JUGA:Lumbung Batubara Tapi Merapi Barat Angka Stuntingnya Tertinggi di Kabupaten Lahat

Kemudian berlanjut ke prilaku menyimpang terhadap korban. Hanya saja dia diam saat ditanya soal motivasi melakukan hal menyimpang tersebut. (lid)

Sumber: