Resmi Ditahan Kejari Palembang, Lina Mukherjee Jadi Objek Selfie

Resmi Ditahan Kejari Palembang, Lina Mukherjee Jadi Objek Selfie

Lina Mukherjee keluar dari Gedung Kejari Palembang, Senin 10 Juli 2023. foto: fadli SEG--

"Kami menghargai saja, terhadap keputusan pihak Kejaksaan, kami pun selaku kuasa hukum pasti akan terus mendampingi Lina Mukherjee sampai pada proses pengadilan nanti," kata Esra Silalahi salah satu tim kuasa hukum dari kantor hukum Andi Basyar.

 

Dikatakannya, sebagai penasihat hukum, pihaknya sudah berusaha melakukan upaya perdamaian dengan pelapor. Bahkan pihaknya juga sudah mengajukan Restoratif Justice (RJ) serta penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee. Namun usaha tidak berhasil.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Jalani Pemberkasan di Kejari Palembang, Ditahan Atau Tidak?

 

"Kami mohon doanya juga, agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik," tukasnya.

 

Ketenaran Lina Mukherjee di kalangan masyarakat. Saat Lina menjalani pemeriksaan di Gedung Kejari Palembang, tidak sedikit pegawai yang mengajaknya berselfie ria. Beberapa staf Kejari Palembang mengabadikan momennya dengan berselfie ria bersama sang selebgram.

 

Tak hanya staf Kejari Palembang yang berburu untuk berselfie ria dengan Lina Mukherjee. Pengunjung Kejari Palembang pun tak mau ketinggalan. Mereka menyempatkan diri untuk sekadar mengabadikan momen berfoto dengan tersangka kasus penistaan agama ini.

 

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH membenarkan bahwa usai dilakukan pemeriksaan tahap II, Lina Mukherjee akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Mau Tahu Perkembangan Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee? Kejati Sumsel Mengungkapkannya

 

"Sementsra untuk berkasnya, dalam waktu dekat juga akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Palembang untuk jalani proses persidangan," ujar Fandie sembari menyebut tersangka Lina Mukherjee akan dikenakan UU tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) yakni jerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016.

Sumber: