Praperadilan Ditolak PN Palembang, Proses Hukum 2 Tersangka Akuisisi Saham PTBA Berlanjut
Sidang praperadilan dua tersangka kasus akuisisi saham anak perusahaan PTBA di PN Palembang, Selasa 1 Agustus 2023. foto: fadli SEG--
"Untuk itu, majelis hakim memutuskan menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon," tegas hakim Paul Marpaung.
Tim kuasa hukum para tersangka dari kantor hukum Muhajjir Sodrudin & Partners mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan praperadilan oleh hakim, namun ada sedikit rasa kecewa terhadap ditolaknya praperadilan tersebut.
"Kita hargai keputusan pengadilan walaupun kita juga kecewa," katanya.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Panggil 5 Saksi Kasus PTBA, 1 Meninggal
Diterangkannya, dalam kasus ini, belum ada perhitungan kerugian negara sebagaimana mestinya. Delik materiil tersebut seharusnya menjadi pertimbangan hakim.
“Analoginya seperti kasus pembunuhan, tapi tidak ada mayat. Mayat mati karena dibunuh. Sekarang belum ada mayat, tapi dinyatakan ada pembunuhan. Itukan tidak logis," ujarnya.
Mereka berpendapat bahwa delik materiil, seperti dalam kasus pembunuhan tanpa mayat, seharusnya menjadi pertimbangan hakim karena adanya perbedaan logika dalam kasus ini.
Namun, dengan putusan praperadilan yang menolak permohonan mereka, kedua tersangka harus menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT anak perusahaan PTBA.
BACA JUGA:Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Dikerjai Saksi Karyawan Anak Perusahaan PTBA
Sumber: