Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Ajukan Praperadilan
Foto: Fadly/SEG--
Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Ajukan Praperadilan
PALEMBANG, oganilir.co - Kejari Palembang telah menangkap para pelaku korupsi pengelolaan dana komite sekolah senilai Rp358 juta.
Salah satu tersangka atas nama Slamet yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, ia pun menuntut untuk ajukan Praperadilan ke Jaksa Kejari Palembang.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH, mengatakan upaya hukum praperadilan itu adalah hak dari tersangka.
"Namun, yang mesti ditegaskan dalam penataan status tersangka pihak penyidik Kejari Palembang telah sesuai dengan prosedur," tegas Hardiansyah dikonfirmasi Kamis 3 Agustus 2023.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Dituntut Hukuman Berbeda
Mantan Kasi PB3R Kejari Manokwari Papua Barat ini menekankan, bahwa dalam proses penyidikan telah sesuai dengan substansi-substansi sebagaimana yang telah diatur didalam undang-undang.
Dikatakan Kasi Intelijen, pihak jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang akan melawan karena tidak serta merta dalam menetapkan status tersangka kalau tidak sesuai dengan prosedurnya.
"Kita hadapi Praperadilan dan optimis apa yang nanti jadi putusan hakim Praperadilan, kita tunggu hasil saja nanti dipersidangan," tukasnya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka Slamet eks Kepsek SMA 19 melalui tim kuasa hukum ya mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sigit Muhaimin SH MH, salah satu tim kuasa hukum tersangka Slamet menguraikan pengajuan Praperadilan tersebut diantaranya mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, dalam proses penyidikan kliennya baru diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.
Sumber: