Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Ajukan Praperadilan

Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Ajukan Praperadilan

Foto: Fadly/SEG--

Selain itu, lanjut Sigit saat ditetapkan sebagai tersangka kliennya tidak diberikan hak untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi, hanya didampingi kuasa hukum penunjukan dari penyidik Kejari Palembang.

"Seharusnya pihak Kejari memberikan tenggang waktu, atau memberikan kebebasan agar kliennya bisa menghadirkan penasihat hukumnya agar lebih objektif dalam pemeriksaannya," kata Sigit usai ajukan permohonan Praperadilan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Untuk itu, lanjut Sigit dirinya beserta tim kuasa hukum akan uji di Pra Peradilan dengan harapan status penetapan tersangka terhadap klien kami bisa dicabut dan dipulihkan kembali seperti semula.

Sebelumnya, pada Kamis 20 Juli 2023 lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan mantan Kepsek SMA 19 bernama Slamet dan satu tersangka lainnya mantan Ketua Komite Sekolah.

Keduanya resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka korupsi dana komite dan pembangunan pasar SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.

Adapun modus perkara yang dilakukan para tersangka, bahwa para tersangka berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:DPO Kejari Ogan Ilir Diamankan, Perkara Laka Lantas, Truk Disita, SIM Dimusnahkan

Atas perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan senilai Rp. 358.775,250,-.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: