KPK Tetapkan Sarimuda Tersangka Korupsi Angkutan Batu Bara Senilai Rp 18 Miliar

KPK Tetapkan Sarimuda Tersangka Korupsi Angkutan Batu Bara Senilai Rp 18 Miliar

KPK Tetapkan Sarimuda tersangka korupsi 18 Miliar--

KPK Tetapkan Sarimuda Tersangka Korupsi Angkutan Batu Bara Senilai Rp 18 Miliar

 

PALMBANG, oganilir.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sarimuda mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Kamis 21 September 2023.

Eks calon walikota Palembang ini sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama angkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya alat bukti maka penyidik menetapkan SM (Sarimuda) sebagai tersangka.

“Penahanan itu terkait kebutuhan proses penyidikan,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari Kamis, 21 September 2023.

BACA JUGA:Bebas Bersyarat, Sarimuda Muncul ke Publik, Bantah Disebut Korupsi Uang PT SMS, Media Sosial Sungguh Tega

Dalam keterangan live YouTube itu, Alex mengatakan, kasus ini bermula pada  tahun 2019, saat menjabat sebagai Direktur PT SMS.

Saat itu, Sarimuda mengambil inisiatif untuk menjalin kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah pelanggan.

Termasuk perusahaan pemilik batubara dan pemegang izin usaha pertambangan.

PT SMS Perseroda kemudian menerima pembayaran berdasarkan per metrik ton. Itu melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan batubara tersebut.

BACA JUGA:KPK Sebut Harun Masiku Berada di Luar Negeri

Selain itu, PT SMS Perseroda juga menjalankan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Antara tahun 2020 dan 2021, atas perintah Sarimuda, terjadi pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan berbagai dokumen invoice atau tagihan yang fiktif,” bebernya.

Sumber: