KPK Tetapkan Sarimuda Tersangka Korupsi Angkutan Batu Bara Senilai Rp 18 Miliar
KPK Tetapkan Sarimuda tersangka korupsi 18 Miliar--
Namun, menurut Alexander, pembayaran dari beberapa vendor tersebut tidak seluruhnya masuk ke kas PT SMS Perseroda.
Sebagian besar uang tersebut ternyata dicairkan dan digunakan oleh Sarimuda untuk keperluan pribadinya.
BACA JUGA:Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kronologi Kerugian Negara
Alexander bilang, perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 18 miliar. Selain itu, penyidik juga masih akan terus melakukan pendalaman terkait peran dari pihak-pihak terkait lainnya.
"Dia akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK." katanya.
Sumber: