Pelaku Tabrak Lari di Lubuklinggau Ditangkap di Sarolangun Jambi

Pelaku Tabrak Lari di Lubuklinggau Ditangkap di Sarolangun Jambi

Pelaku tabrak lari tertangkap di Jambi--

Pelaku Tabrak Lari di Lubuklinggau Ditangkap di Sarolangun Jambi

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Pelaku tabrak lari di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, akhirnya tertangkap. 

Pelaku diketahui sebagai, ML (63) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dia ditangkap, di daerah Singkut, kecamatan Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui kasat lantas AKP Agus Gunawan, mengkonfirmasi jika pelaku tabrak lari sudah ditangkap dan diamankan di Polres Lubuklinggau, Minggu 29 Oktober 2023.

Pihaknya mendapat informasi dari Satlantas Polres Muratara, jika mobil Toyota Fortuner dengan plat BE 1111 GB, melaju ke arah Sarolangun Provinsi Jambi. Mobil itu tengah terparkir di sebuah bengkel mobil sebelah rumah makan ALS. 

BACA JUGA:Tiang Listrik di Palembang Jadi Korban Tabrak Lari

"Kemudian kami bergerak dari Lubuklinggau menuju kearah Singkut Sorolangun Jambi, sesampai di lokasi kami melihat mobil tersebut di bengkel mobil sedang diperbaiki. kami cek No Pol kendaraan mobil tersebut ternyata benar bahwa mobil itu yang terlibat kecelakaan," ungkap Kasat Lantas Polres Lubuklinggau.

ML (63) mengaku, takut pasca kecajian itu sehingga langsung kabur melarikan diri. 

Selanjutnya, Kemudian Barang bukti kendaraan dititipkan di Polsek Pelawan Singkut, Polres Sarolangun Jambi, karenakan kondisi Mobil dalam keadaan mati.

"Untuk pengendaranya langsung kami bawa ke Sat Lantas Polres Lubuklinggau, untuk menjani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA:Tewas Tabrak Lari, Ibu Kandung Jatuh Dari Motor, Saat Di Bonceng Anaknya.

Sebelumnya, insiden kecelakaan itu terjadi Sabtu (28/10) sekitar pukul 01.00 WIB, melibatkan pengendara motor Honda Legenda BG 6333 GA, melaju dari arah simpang RCA menuju ke arah Petanang.

Pengendaraa roda dua atas nama Gunawan (51) warga Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, dinyatakan tewas ditempat setelah diseruduk mobil Toyota Fortuner dengan plat BE 1111 GB dikemudikan ML, dari arah belakang dan melindas korban dari jalur yang sama. Usai kejadian itu, pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah Jalinsum Provinsi Jambi.

Kasus itu terungkap, setelah adanya plat nomor kendaraan milik pelaku yang terlepas di sekitar lokasi. "Karena ada plat mobil yang kami temukan disekitar lokasi jadi itu kunci pelacakan. Kami juga mengecek kamera Etle dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Muratara," tegasnya

Sumber: