Polres Banyuasin Bekuk Pelaku Curas, Serta Amankan Barang Bukti Pistol Mainan

Polres Banyuasin Bekuk Pelaku Curas, Serta Amankan Barang Bukti Pistol Mainan

Hadi pelaku Curas--

Polres Banyuasin Bekuk Pelaku Curas, Serta Amankan Barang Bukti Pistol Mainan

BANYUASIN, oganilir.co - Tim opsnal Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan Hadi Usmanto (39) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (11/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, pistol mainan, padang, sepeda motor yamaha vega, celana, masker dan jaket.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban HM yang merupakan karyawan PT PNM MEKAR."MH jadi korban curas, Rabu (3/5) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Desa Raja Raya I Kecamatan Betung Banyuasin" katanya.

Saat itu korban yang bertugas menagih uang tagihan pinjaman ke nasabah (kolektor) hendak pulang usai melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sepeda motor perusahaan.

Dalam perjalanan, korban dikejar dan dipepet tiga orang pelaku tidak dikenal sembari mengancam korban pakai sajam dan senjata api. "Pelaku acungkan sajam ke leher dan senpi ke telinga, sehingga korban menjadi ketakutan, " tukasnya.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Wilayah Betung Banyuasin ini Jadikan Rumah Kosong Sebagai Markas

Dibawah ancaman ketiga pelaku, korban merelakan sepeda motor milik perusahaan itu digondol pelaku. "Pelaku juga merampas Body protector yang berisikan uang tunai Rp. 20.000.000, empat HP Merk VIVO Y21A, VIVO Y21S, OPPO A96, Samsung A12," tuturnya.

Kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya Jumat (10/11) keberadaan salah satu pelaku diketahui. Sabtu (11/11) sekitar pukul 04.00 WIB, penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kasat reskrim bersama kanit pidum Iptu Alvin Adam Armita Siahaan tanpa adanya perlawanan.

"Kita amankan sejumlah barang bukti, salah satunya senpi mainan, "bebernya. Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun. " Motif pelaku yaitu ekonomi, "ucapnya.

Sumber: