Mantan Wamenkumham Menang Praperadilan, Simak Perjalanan Kasusnya

Edward Omar Sharif Hiariej.--
BACA JUGA:Sudah Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Beri Kesempatan Penyidik
Helmut diduga kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.
Eddy Hiariej Mundur dari Jabatan Wamenkumham
Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Hal itu diungkap oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, pada 6 Desember 2023.
Ari menyebut surat pengunduran diri Eddy telah diterima Kementerian Sekretariat Negara. "Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," ujar Ari.
BACA JUGA:Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas, ini Pertimbangan Hakim
Surat pengunduran diri itu diserahkan Eddy Hiariej pada 6 Desember 2023. Sampai saat ini, Pemerintah belum memutuskan pengganti Eddy Hiariej di Kabinet Indonesia Maju.
Alasan KPK Belum Tahan Eddy Hiariej
KPK sejauh ini baru menahan tersangka pemberi suap Helmut Hermawan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pihaknya akan menunggu hasil praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika praperadilan itu ditolak, KPK akan langsung menahan Eddy Hiariej untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilannya itu paling lama dua minggu selesai. Jadi, kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," ucap Johanis di Istora Senayan, Jakarta, Rabu 13 Desember 2023.
BACA JUGA:Ridwan Mansyur Alumni FH Unsri Sah Jadi Hakim MK
"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," sambungnya.
Oleh karena itu, Johanis memastikan pihaknya akan menunggu hasil dari praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
"Jadi, lebih ideal kalau kita pending untuk sementara waktu karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," pungkas Johanis.
Sumber: