Tambang Liar di Sumsel Merajalela Bahkan Cuek Disidak, Pekerja Sumur Minyak Ilegal Akhirnya Diultimatum 24 Jam

Tambang Liar di Sumsel Merajalela Bahkan Cuek Disidak, Pekerja Sumur Minyak Ilegal Akhirnya Diultimatum 24 Jam

Sidak yang dilakukan Pj Bupati Muba bersama Kapolres dan Forkopimda lain ke areal penambangan minyak ilegal di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. foto: koransumeks/OGANILIR.CO--

Manager PT TPE, Feri menuturkan, pihaknya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT BSL, untuk membentuk program khusus terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal. Mereka sudah mendapat surat dan pemberitahuan mengenai permasalahan itu, baik dari Pemda dan Disnaker.

BACA JUGA:Rukam dan Romanas, Buah Lokal yang Mulai Langka di Kabupaten Muratara, Punya Khasiat Pengobatan Luar Biasa

Selain batu bara, di Muratara juga marak tambang emas liar yang juga belum ada penyelesaiannya. Dua sungai besar, Sungai Rupit dan Rawas tercemar merkuri. Airnya jadi keruh dan tak dapat untuk keperluan sehari-hari lagi. Sudah beberapa kali digerebek petugas, penambangan liar masih saja berlangsung.

Sementara, di Muara Enim, warga Desa Karang Raja melarang truk batu bara melintas. Sejak Selasa hingga Kamis (17/11), larangan tersebut masih berlaku. Ada warga yang gentian berjaga 24 jam agar truk tidak melintas. Namun masih ada yang kucing-kucingan.

BACA JUGA:Masih Belum Jelas Identitas Mayat Mr X Berbaju Batik di Kebun Sawit di OKU Selatan, Semoga Cepat Terungkap

“Masih ada yang nekat, kami suruh putar balik,” kata Lendra, warga setempat. Modus untuk lolos, ada yang buka terpal truk seorang tidak bawa muatan atau bawa tanah/pasir. “Kami periksa ternyata batu bara. Tidak ada urusan, putar balik. Ada juga menggunakan truk kecil denga surat jalan mengangkut semen, isinya batu bara,” beber dia.

Sejak adanya pelarangan, lalu lintas di jalan desa tidak lagi padat. “Kami akan lakukan ini terus. Tidak ada kompensasi, pokoknya tidak boleh lewat,” cetus Lendra.

Di Kabupaten OKU, warga juga mengeluhkan kemacetan karena armada batu bara dari Lahat dan Muara Enim yang melintasi jalan lintas tengah menuju arah Lampung.

BACA JUGA:Rukam dan Romanas, Buah Lokal yang Mulai Langka di Kabupaten Muratara, Punya Khasiat Pengobatan Luar Biasa

“Kalau sudah konvoi, panjang dan sulit dilewati. Macet jadinya jalan,” kata Ruswan, warga Baturaja. Dia minta pemerintah segera ambil tindakan. Kanit Turjagwali Satlantas Polres OKU Aipda Andi HZ mengatakan, kemacetan yang disebabkan angkutan batubara sudah terjadi beberapa kali.

“Belum lama sudah lima kali terjadi kendaraan batu bara alami kerusakan di jalur tersebut,” ucapnya. Para pengusaha seakan memanfaatkan momentum anggota Polri tidak menindak atau tilang manual. Banyak yang angkut muatan lebih. Memicu kerusakan jalan juga.

Data Dinas ESDM Sumsel, cadangan batu bara di Bumi Sriwijaya 22,2 miliar ton. Cukup untuk memenuhi kebutuhan energi hingga 100 tahun mendatang. Sedang target produksi per tahun dari Sumsel sekitar 50 juta ton.

BACA JUGA:Masa Depan Sriwijaya FC Sangat Cerah, Bisa Dilihat dari Festival Piala Dunia Anak Piala Gubernur Sumsel U-20

Sementara, data Ditjen Minerba Kementerian ESDM per September 2021, terdapat 196 izin usaha pertambangan (IUP) di Sumsel. Sebanyak 129 diantaranya berstatus produksi. Pada 2019, Pemprov Sumsel telah menutup 8 tambang batu bara ilegal. Ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp432 miliar per tahun. Satu tambang ilegal merugikan negara Rp54 miliar per tahun. Kerugian tersebut baru dihitung dari sisi royalti yang seharusnya diterima negara. Belum termasuk kerugian lingkungan karena lubang bekas tambang tidak direklamasi.

Saat itu, dari investigasi terungkap ada 12 penadah batu bara ilegal. Mereka sudah ditertibkan. Banyak di antaranya beroperasi di Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Para penadah membeli batu bara hasil penambangan ilegal di kawasan Tanjung Enim dan Tanjung Agung, Muara Enim.

Sumber: