Mendagri Batalkan Pelantikan Pejabat 2 Kabupaten, Pemkab Ngotot Ajukan Lagi
Pelantikan pejabat Pemkab Muratara yang dibatalkan. --
Mendagri Batalkan Pelantikan Pejabat 2 Kabupaten, Pemkab Ngotot Ajukan Lagi
MURATARA, oganilir.co - Pemerintah Kabupaten Mura dan Pemkab Muratara mencabut kembali Surat Keputusan (SK) pelantikan ratusan pejabat di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muratara.
Alasannya, usai pelantikan muncul Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
Sekda Kabupaten Mura Ali Sadikin mengatakan bahwa SE Mendagri itu menyebutkan tentang Kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, batas akhir pergantian pejabat adalah mulai tanggal 22 Maret 2024.
BACA JUGA:Kapolres Muratara Sediakan Menu Buka Puasa Gratis di tiap Pos Bagi Pemudik
"SE Mendagri itu untuk membantu penyelenggaraan Pemilu. Jadi sesuai SE Mendagri, semua pejabat yang sudah dilantik kemarin, saat ini dikembalikan ke posisi asal semua," kata Ali Sadikin, Sabtu 13 April 2024.
Ada186 pejabat yang sempat ikut pelantikan di Kabupaten Musi Rawas sebelumnya. Ali Sadikin mengungkapkan, karena pelantikan itu merupakan kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan. Menimbang banyak posisi kosong yang juga harus diisi, maka Pemkab Mura sudah melayangkan surat khusus ke Gubernur Sumsel dan Mendagri.
"Setelah kita batalkan, SK pelantikan kemarin, kami mengirimkan surat permohonan izin Ke Gubernur maupun ke Mendagri untuk melakukan pelantikan," ungkapnya.
BACA JUGA:Gas Melon Langka di Muratara, Pembelinya Pemilik Pajero Sport
Pihaknya menegaskan, seluruh pejabat yang dibatalkan SK pelantikan tetap kembali di posisi jabatan semula, hingga adanya instruksi atau izin dari Mendagri.
"Kami masih menunggu izin dari Mendagri. Sebelum izin itu ada, semua tetap bekerja di posisi semula," timpalnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muratara M Lukman, saat dikonfirmasi dengan fakta yang sama. Pihaknya membenarkan jika 114 pejabat di Kabupaten Muratara yang sempat dilantik dikembalikan ke posisi semula.
"Karena ada SE dari Mendagri soal batas akhir pergantian pejabat dan kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian," katanya.
BACA JUGA:Sempat Sakit, Kapolres Muratara Kembali Aktif Pantau Jalinsum
Sumber: