Besok, Ketua KPU Diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aduan Fauzan

Besok, Ketua KPU Diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aduan Fauzan

Ketua KPU Hasyim Asy’ari akan diperiksa dewan kehormatan penyelenggara pemilu, dugaan pelanggaran kode etik aduan Fauzan. foto: ist/oganilir.co.--

JAKARTA, OGANILIR.COKetua KPU RI Hasyim Asy’ari akan menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang beragendakan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Rencananya, sidang terhadap Ketua KPU RI itu digelari di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, besok Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB.

Dalam perkara ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

BACA JUGA:Mayor CZi Saipul Anwar Tegaskan, Anggota TNI Wajib Netral pada Pemilu 2023 Nanti, Jika Tidak Siap-siap Dipecat

BACA JUGA:Usai Geledah Bawaslu, Kejari Ogan Ilir Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu

Dalam aduannya, pengadu menilai Hasyim tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Pengadu menilai, pernyataan Hasyim tersebut menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Sidang oleh DKPP itu akan dipimpin Ketua dan anggota DKPP.

Itu Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Mayor CZi Saipul Anwar Tegaskan, Anggota TNI Wajib Netral pada Pemilu 2023 Nanti, Jika Tidak Siap-siap Dipecat

BACA JUGA:Usai Geledah Bawaslu, Kejari Ogan Ilir Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu 

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia, dalam keterangannya, Minggu (26/2/2023).

Sumber: