Rampok Jalinsum Palang Kayu Modus Lama, Korban Sudah Ditarget, Rp300 Juta Dibawa dari Rumah Bukan Bank
Rampok jalinsum modus lama, korban sudah ditarget. Tampak foto mobil korban, balok kayu yang digunakan perampok dan Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat beri keterangan pers. foto: Holid/oganilir.co--
BACA JUGA:Asap Tebal Pembakaran Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun 12 Kendaraan di Tol Pejagan-Pemalang
"Jadi tidak benar dilakukan penodongan langsung ke mobil-mobil secara acak, karena disitu si pelaku sepertinya sudah mengincar mobil yang akan mereka todong (rampok)," jelasnya lagi.
Kasat mengatakan, uang lebih kurang Rp300 juta tersebut, dibawa oleh korban, bendahara CV SMS dari rumahnya di Lubuklinggau, bukan dari penarikan ban
Dia mengatakan guna pengungkapan kasus ini dari Polres Musi Rawas sudah meminta back up atau bantuan bantuan dari Jatanras Polda Sumsel. "Saat ini kami terus koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sumsel," katanya.
Dia membenarkan bahwa pemeriksaan dua korban dilakukan dari siang hingga malam. Itu karena pihaknya membutuhkan keterangan spesifik dari kedua korban. "Namun hari ini (20/9) korban sudah dipulangkan," katanya.
BACA JUGA:Perkelahian ABG di Kayuagung Viral, Kades Turun Tangan, Didamaikan di Kantor Polsek
Terkait video perampokan yang sudah viral, Kasat menegaskan, bahwa kejadian seperti itu, untuk di wilayah hukum Polres Musi Rawas sangat jarang terjadi. "Wilayah hukum Polres Musi Rawas sejauh ini masih kondusif," katanya.
Terkait kerawanan yang ada di Jalinsum, Kasat mengatakan, pihaknya tetap melakukan patroli baik patroli dengan pakaian dinas Shabara maupun pakaian preman. "Sejauh ini dalam keadaan aman," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Tepatnya di Desa Batu Bandung, Kecmatan Tiang Pungpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). Kejadianya Senin (19/9), sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasinya pelaku perampokan berjumlah 7 orang, yang belum diketahui identitasnya. Sementara korbanya adalah Alfian Efendi (53), warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Korban tersebut merupakan bendahara CV Sahabat Musi Rawas (SMS).
BACA JUGA:Sidang Banding Ferdy Sambo Tetap Dipecat, Tidak Ada Upacara PTDH, Hanya Diserahkan SK Kapolri
Informasi yang diterima, saat kejadian korban bersama rekannya (saksi) Hendri (30), warga Desa Ketuan I, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Berangkat menggunakan mobil Toyota Cayla, BD 1754 NE.
Keduanya sedang dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI), yang di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Saat di lokasi kejadian, korban melihat ada balok kayu yang melintang di tengah jalan. Saat korban menghentikan mobilnya, keluar dari semak-semak 7 orang yang tidak dikenal.
Para pelaku langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu, kemudian ada juga pelaku yang menggunakan senpi rakitan laras pendek dan parang.
Sumber: