Satu Rampok 'Palang Kayu' Jalan Lintas Sumatera Tertangkap, Uang Rp300 Juta Dibagi di Dalam Hutan

Satu Rampok 'Palang Kayu' Jalan Lintas Sumatera Tertangkap, Uang Rp300 Juta Dibagi di Dalam Hutan

Satu rampok palang kayu jalan lintas Sumatera tertangkap. Tersangka Handoyo alias Hans (47) terduduk saat rilis kasusnya di Polres Musi Rawas, Senin, 10 Oktober 2022. foto: holid/oganilir.co.--

MUSI RAWAS, OGANILIR.CO - Satu pelaku perampokan di Jalan Lintas Sumatera Tertangkap. Kejadiannya sempat viral  Senin, 19 September 2022 lalu.

Uang hasil rampokan lima kawanan rampok ini mencapai Rp300 juta lebih. Korbannya, pengendara yang melintas di Jalinsum, Alfian Efendi (53), bendahara CV Sahabat Musi Rawas (SMS). 

Mobil korban dihadang para pelaku dengan palang kayu balok. Namun aksi ini memang sudah terencana, karena target sudah dibidik sebelum melintas di TKP.

"Setahu aku uang yang kami rampok itu sebesar Rp300 juta, Kami ke hutan sudah kejadian dan uang rampokan langsung dibagi-bagi," ungkap pelaku yang berhasil ditangkap Handoyo alias Hans (47), Senin, 10 Oktober 2022.

BACA JUGA:Sekitar 5 Jam Pelanggan Jargas Ogan Ilir Terhenti, Jaringan Gas Terkena Proyek Trotoar

Handoyo alias Hans ini adalah warga asli dari Desa Lubuk Besak, Kecamatan TPK, Musi Rawas. 

Satu peserta aksi perampokan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas itu pernah tinggal dan menikah di Suka Karya, Musi Rawas. 

Empat temannya masih dalam pengejaran polisi (DPO) yakni  M, AY, D, dan H. Hans ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, di tempat tinggalnya, di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Sabtu, 8 Oktober 2022, sekitar pukul 05.00 WIB. 

Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Tepatnya di Desa Batu Bandung, Kecmatan Tiang Pungpung Kepungut (TPK),  Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). Kejadianya Senin, 19 September 2022, sekitar pukul 07.00 WIB. 

BACA JUGA:JPU Minta Terdakwa Pencabulan Santriwati Dihukum 16 Tahun Penjara, Mas Bechi Siapkan Pembelaan

Sementara korbanya adalah Alfian Efendi (53), warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel. 

Korban tersebut merupakan bendahara CV Sahabat Musi Rawas (SMS). Korban mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta.

Tersangka Hans mengaku, yang merencanakan perampokan adalah rekannya D (DPO). 

Dia mengaku hanya diajak melakukan perampokan, sementara perencanaan dan sebagainya semua oleh D, warga Jaya Loka, Musi Rawas.

Sumber: