Ilyas Panji Alam Teken NPHD ke Bawaslu, Jaksa Kejari Ogan Ilir Tunggu Audit BPKP Soal Kerugian Negara

Ilyas Panji Alam Teken NPHD ke Bawaslu, Jaksa Kejari Ogan Ilir Tunggu Audit BPKP Soal Kerugian Negara

Ilyas Panji Alam teken NPHD ke Bawaslu, jaksa Kejari Ogan Ilir tunggu audit BPKP soal kerugian negara. Tampak kantor Bawaslu OI. foto: bawaslu.go.id/oganilir.co.--

BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Biasa Saja Menurut Jaksa Agung, Makanya Harus Kerahkan 30 Jaksa?

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak Kejari Ogan Ilir. Belum ada jaksa terkait kasus ini yang bisa dimintai keterangannya. 

Namun menurut sumber di Kejari Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, datang menggunakan mobil Marcedec Benz warna hitam Nopol B 2217 PBL pada pukul 10.30 WIB.

"Tadi dia nyetir mobil sendiri, memakai baju warna biru," ungkap sumber yang enggan namanya disebutkan. 

Sekedar mengingatkan, pada bulan Juli 2022 lalu, Kejari Ogan Ilir memang sedang giat memeriksa kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha, Mikro, dan Menengah (LPDB-KUMM).

BACA JUGA:Diam-diam Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Jaksa Kejari Ogan Ilir, Entah Kasusnya Apa?

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Hamdan, dua kasus tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Sudah penyidikan? Namun Hamdan enggan menjelaskan apakah sudah ada tersangka atau calon tersangka dalam kasus tersebut.

Pihaknya masih menunggu laporan dari badan pemeriksa keuangan (BPKP) untuk mengetahui nilai kerugian dari dua kasus korupsi tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami sudah bisa mengetahui hasil auditnya," ungkap Hamdan kepada awak media usai acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Halaman Kejari Ogan Ilir, Jumat, 22 Juli 2022.

BACA JUGA:Lalai Bawa Mobil, Nenek EH Tersangka Sebabkan Tewasnya Sopir, Penumpang Angkot dan Penjual Kue

Setelah hasil audit selesai, tambah Hamdan, pihaknya baru menentukan langkah selanjutnya. Termasuk, menentukan siapa yang paling bertanggungjawab atas perkara tindak pidana korupsi ini. (*)

Sumber: