Massa Kembali Demo di Kejati Sumsel, Desak Usut Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD OKU

Massa  Kembali Demo di Kejati Sumsel, Desak Usut Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD OKU

Ratusan massa demo di depan kantor kejati Sumsel--

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri OKU sudah memeriksa 15 saksi dari kalangan eksekufit dan legislatif terkait dugaan pemborosan Tunjangan Rumah Dinas DPRD OKU Rp 21 Juta per Bulan 

Kepala Kejasaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah SH MH menjelaskan, kasus ini masih tahap penyelidikan.

BACA JUGA:Salah Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp 230 Juta

"Sudah 15 saksi yang kita mintai keterangan, bukan diperiksa karena ini masih tahap penyelidikan," terang Kajari kepada media.

Kasus ini bermula dari hasil temuan BPK pada bulan Juli 2022 yang mengindikasikan adanya kenaikan pada sektor tunjangan rumah dinas dan transportasi Anggota DPRD OKU.

Menurut hasil temuan BPK adanya pemborosan pada tunjungan rumah dinas Rp 5.924.358.950 dan tunjangan transfirtasi adanya pemborosan sebesar Rp 1.889.600.000.

Total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp 7.775.958.350. Pemborosan itu terjadi dalam waktu 18 bulan, Maret 2021-Juli 2022. Seharusnya paling lambat bulan Desember tahun 2022 sudah dikembalikan.

BACA JUGA:Kejari Tangkap Oknum Kabid Dinsos Tersangka Korupsi Dana e-warung, MS : Salah Aku Dimano?

Masing-masing anggota dewan harus mengembalikan sekitar 270 juta. Sebab BPK memberikan waktu 60 hari kerja untuk pengembalian keuangan ke kas daerah sejak LHP dikeluarkan.

Namun hingga bulan Agustus 2023 ini pengembalian belum teralisasi . Setelah dilakukan audit oleh BPK tunjangan yang dinilai pemborosan itu disetop sampai adanya peraturan baru (*).

Sumber: