Satu Rampok 'Palang Kayu' Jalan Lintas Sumatera Tertangkap, Uang Rp300 Juta Dibagi di Dalam Hutan

Satu Rampok 'Palang Kayu' Jalan Lintas Sumatera Tertangkap, Uang Rp300 Juta Dibagi di Dalam Hutan

Satu rampok palang kayu jalan lintas Sumatera tertangkap. Tersangka Handoyo alias Hans (47) terduduk saat rilis kasusnya di Polres Musi Rawas, Senin, 10 Oktober 2022. foto: holid/oganilir.co.--

BACA JUGA:Arab Saudi Menang tapi Tak Banyak Gol Kontra India, Indonesia Gagal Lolos Lewat Runner Up Terbaik

"Peran saya membuntuti mobil korban dari Muara Beleti sampai ke TKP. Saya naik motor bersama D," kata Hans ketika dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin, 10 Oktober 2022.

Diakuinya, perampokan telah direncanakan D, sejak tiga hari sebelum kejadian. "Saya tidak tahu apakah ada keterlibatan orang dalam (CV SMS), saya hanya diajak melakukan perampokan," katanya. 

Lanjutnya sampai di lokasi perampokan tiga temannya sudah menunggu. Dan menghadang mobil korban, dengan cara memblokir jalan menggunakan kayu balok.

Dia mengatakan hanya menerima bagian sebesar Rp30 juta. Setelah pembagian uang para pelaku berpisah dan kabur masing-masing. 

BACA JUGA:Man City Turun Dulu Ya, Arsenal Naik Singgasana Lagi usai Tekuk Liverpool 3-2 di Emirates Stadium

"Saya langsung ke Lampung, ke rumah saya sendiri yang di Desa Talang Sepuh. Uang Rp 30 juta, habis untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. 

Hans diketahui menikah di Desa Talang Sepuh. Sudah Punya anak. Dia juga beberapa kali menikah alias memliki beberapa istri. Termasuk juga menikah di Suka Karya. 

"Saya aslinya dari Lubuk Besok (Desa Lubuk Besar, Kecamatan TPK, Musi Rawas," tambahnya.

Dia berdalih baru kali pertama melakukan aksi perampokan. "Sebelumnya tidak pernah," kata pria pengangguran ini. 

BACA JUGA:Wendy Walters Mengaku Siap Berpisah dengan Reza Arap, Trauma dan Merasa Menjadi Badut

Sementara dari versi polisi, otak pelaku perampokan adalah D bersama Hans. Aksi perampokan sudah direncanakan dua pekan sebelumnya. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Wakapolres Kompol William Herbansyah, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, menjelaskan kronologis kejadiannya.

Korban Alfian bersama Hendri melakukan perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT SNI (Sawit Nusantara Indonesia) di Empat Lawang. Keduanya menghantarkan uang sekitar Rp300 juta. 

Peran tersangka Hans bersama tersangka D (DPO) itu membututi mobil korban dari Simpang Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas. 

Sumber: