Satu Rampok 'Palang Kayu' Jalan Lintas Sumatera Tertangkap, Uang Rp300 Juta Dibagi di Dalam Hutan

Satu Rampok 'Palang Kayu' Jalan Lintas Sumatera Tertangkap, Uang Rp300 Juta Dibagi di Dalam Hutan

Satu rampok palang kayu jalan lintas Sumatera tertangkap. Tersangka Handoyo alias Hans (47) terduduk saat rilis kasusnya di Polres Musi Rawas, Senin, 10 Oktober 2022. foto: holid/oganilir.co.--

Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 dengan acaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menambahkan, tersangka Hans merupakan pemain lama dalam hal curas. Meski belum pernah dipenjara, Hans diduga juga terlibat dalam tindak kejahatan lainnya. 

"Hampir bisa dipastikan Hans ini terlibat dalam kasus penemuan mayat di Simpang Priuk, Kota Lubuklinggau, modus perampokan pada tahun 2017 lalu," katanya. 

Diketahui, jasad Alfian, warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, ditemukan, warga mengapung, di aliran Sungai Kelingi dibawah Jembatan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Jumat 24 November 2017,  pukul 15.45 WIB. 

BACA JUGA:Wendy Walters Mengaku Siap Berpisah dengan Reza Arap, Trauma dan Merasa Menjadi Badut

Sebelum kejadian itu, korban Alfian dijemput oleh enam orang di rumahnya. Salah satu yang menjemput Alfian kala itu hampir pasti adalah Handoyo alias Hans. 

Katanya ingin pergi ke Lubuklinggau ada kegiatan bisnis. Lalu korban ditemukan tak bernyawa oleh warga. Alfian kuat dugaan adalah korban pembunuhan. (lid)

Sumber: