Saksi Sebut Gagasan Renovasi Hotel Swarna Dwipa dari Direksi, Augie Klaim Persetujuan BPKAD dan DPRD Sumsel

Saksi Sebut Gagasan Renovasi Hotel Swarna Dwipa dari Direksi, Augie Klaim Persetujuan BPKAD dan DPRD Sumsel

Terdakwa Augie Yahya Bunyamin, dan Ahmad Tohir, dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin. foto: nanda/koran sumeks/oganilir.co.--

PALEMBANG, OGANILIR.CO – Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, saksi Akhmad Muklis menjelaskan dirinya saat itu selaku Plt Kepala BPKAD Sumsel, otomatis juga menjadi bagian dari Dewan Pengawas BUMD Pemprov Sumsel. 

Saksi Akhmad Mukhlis ini adalah Plt Kepala BPKAD Sumsel saat itu.

Sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah (PMD) renovasi Hotel Swarna Dwipa, Palembang Tahun 2016-2017 dengan kerugian negara Rp3,6 miliar.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kedua terdakwa, Augie Yahya Bunyamin (eks Dirut PD Perhotelan Swarna Dwipa) dan Ahmad Tohir (Direktur PT Palcon Indonesia), dihadirkan langsung di pengadilan.

BACA JUGA:Satu Tersangka Penipuan Aplikasi Net89 Tewas Kecelakaan, Masih Ada 7 Tersangka Lagi, Kasus Tetap Berlanjut

Menurutnya, tidak ada pembahasan terkait pembangunan serta renovasi Hotel Swarna Dwipa bersama direksi hotel, saat awal dirinya menjabat.

“Ada pembahasan pada 2017, untuk anggaran 2018 dialokasikan untuk pembangunan senilai Rp20 miliar. Namun tidak spesifik untuk pembangunan apa. Hanya disebutkan pengerjaan pembangunan saja, Yang Mulia,” kata Mukhlis, di muka sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 15 November 2022.

Saksi-saksi yang dihadirkan, Akhmad Mukhlis (Plt Kepala BPKAD Sumsel saat itu), Junaidi (Adm PT Karya Tama) , Weliyan (Chief Accounting Hotel Swarna Dwipa). Saksi lainnya dari Dinas PUCK Provinsi Sumsel, Dedy Aryanto, Toni Aguswara, Ardiyanto, Yudistira, serta Edy Garibaldi.

Selanjutnya dalam laporan keuangan, lanjut Mukhlis, dana senilai Rp20 miliar tersebut dibahas. Pihaknya di BPKAD Sumsel, hanya menyelesaikan pembayaran. Menurutnya seharusnya yang melaporkan itu Biro Perekonomian.

BACA JUGA:Empat Bendahara Bawaslu Jalani Pemeriksaan di Kejari Ogan Ilir

Terkait fungsi pengawasan, disebutnya sudah diserahkan ke direksi BUMD itu sendiri. Sehingga Dewan Pengawas hanya melakukan evaluasi dan monitoring laporan keuangan, terkait penyertaan modal. “RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) dibahas oleh Dewan Pengawas, lalu disimpulkan seperti apa,” ulasnya.

Baru direkomendasikan ke direksi, yang bentuknya surat persetujuan atau penolakan dari gubernur. “Namun saya kurang tahu ada tidaknya persetujuan atau penolakan gubernur, terkait proyek renovasi. Sebab saya sudah tidak mejabat saat itu,” tambahnya.

Sementara saksi Weliyan, mengatakan dana operasional di Swarna Dwipa pada 2017, alokasinya untuk operasional perusahaan. “Salah satunya dialokasikan untuk uang muka renovasi dan juga pembayaran manajemen konstruksi (MK), ” sebutnya.

Namun dikatakannya, jika dana operasional tidak dispesifikasikan untuk apa. Secara umum saja. Termasuk pengadaan yang di luar proyek renovasi. “Dalam aturan tidak ada disebutkan untuk pembayaran uang muka dan biaya renovasi, Yang Mulia,” ulasnya.

Sumber: