Pandemi Covid-19 Dinilai Makin Terkendali, Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Hari Ini, Sudah Dikaji 10 Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini, Jumat (30/12). Tangkapan layar Youtube Setpres RI--
Menurutnya, Covid-19 mengalami mutasi dengan varian baru Omicron dan menyerang Indonesia. Kasus penularan virus tersebut di tanah air mencapai puncaknya dengan angka 64 ribu kasus per hari.
"Kita ingat saat itu, ada APD (alat pelindung diri) kurang, oksigen enggak ada, pasien numpuk di rumah sakit, untung kita saat itu masih tenang, tidak gugup, tidak gelagapan, sehingga situasi yang sangat sulit itu bisa kita kelola dengan baik," ujar Jokowi.
Masyarakat Tetap Waspada
Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah saat terjadi pandemi covid-19, akhirnya resmi dicabut, Jumat, 30/12/2022.
Pencabutan pemberlakuan PPKM itu diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap harus memakai masker di tengah keramaian dan ruangan tertutup. "Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12).
Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ungkap Jokowi.
“Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," tambahnya.
Sumber: