Dijadikan Tersangka, Pelapor Kasus Pemerasan Siap Blak-Blakan di Pengadilan

Dijadikan Tersangka, Pelapor Kasus Pemerasan Siap Blak-Blakan di Pengadilan

Tersangka Sisco saat penyerahan berkas di Kejati Sumsel, Senin 5 Juni 2023. foto: kms fadli--

Dijadikan Tersangka, Pelapor Kasus Pemerasan Siap Blak-Blakan di Pengadilan

PALEMBANG, oganilir.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melimpahkan penahanan tersangka Sisco yang tersandung kasus fee proyek di Kabupaten Muratara tahun 2017 kepada Kejati Sumsel, Senin 5 Juni 2023. 

Tersangka Sisco tidak bungkam saat pelimpahan perkara dari Polda Sumsel kepada Kejati Sumsel. Dia bicara  blak-blakan mengungkap kasus yang menjeratnya kepada media.

Penyerahan tersangka Sisco dilakukan dengan pengawalan petugas. Tersangka Sisco mengenakan rompi khusus tahanan Tipikor usai pelimpahan.

"Saya ini pelapor, namun kok ditetapkan sebagai tersangka. Saya ingin proses ini dikawal terus sampai pengadilan," kata Sisco bicara blak-blakan kepada awak media.

Tangan Sisco diborgol. Dia menceritakan awal mula perkara adalah kasus pemerasan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2017. Anehnya, dia yang menjadi pelapor kasus pemerasan namun nyatanya dirinya juga dijadikan tersangka kasus suap.

BACA JUGA:Akhmad Najib Bayar Denda Tapi Jaksa Kejati Sumsel Tunggu PK, Berapa Hukuman yang Harus Dijalani Terpidana?

"Saya pelapor dalam kasus pemerasan tapi jadi tersangka," ujarnya.

Terpisah kuasa hukum tersangka Sisco, Hengki Arnike SH membenarkan bahwa pada hari ini kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan menerima fee sebesar Rp50 juta.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi suap dan gratifikasi pada proyek di Dinas PU Kabupaten Muratara tahun 2017 silam. Dalam kasus itu, Sekretaris Dinas PU Kabupaten Muratara saat itu atas nama terpidana Ardiansyah.

"Ardiansyah ini sebelumnya telah diproses hukum oleh pengadilan dan divonis dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap Hengki.

Dirinya dalam pendampingan tersangka, sebagai kuasa hukum akan tetap mengupayakan untuk pendampingan dalam upaya mencari keadilan. Menurutnya, awalnya kasus ini bukan kasus pemberi dan penerima akan tetapi pemerasan yang telah dilakukan oleh terpidana Ardiansyah.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang OKI, Saksi LMAN Diperiksa Pidsus Kejati Sumsel

"Maka dari itu, kita akan buktikan kasus ini supaya fakta-fakta perkara ini akan lebih terang benderang pada saat persidangan," tukasnya.

Sumber: